Penertiban Hotel Ilegal di OTA: 470 Ribu Akomodasi Tanpa Izin Terancam Hilang dari Booking.com hingga Airbnb
Ketika Voucher Liburan Lenyap Tiga Hari Sebelum Berangkat
Bayangkan seorang ibu di Jakarta menatap layar ponselnya. Voucher vila di Ubud sudah dibayar enam bulan lalu — lengkap dengan janji pemandangan sawah dan kolam renang yang menggoda di foto. Tiga hari sebelum keberangkatan, notifikasi muncul: listing telah dihapus, silakan hubungi customer service. Cerita semacam ini akan makin sering kita dengar tahun ini. Kementerian Pariwisata sedang menggencarkan penertiban ribuan akomodasi OTA tanpa izin yang selama bertahun-tahun melenggang bebas di platform-platform raksasa, dan dampaknya akan terasa nyata di kantong serta jadwal liburan publik.
72,8 Persen — Angka yang Membuat Industri Hotel Berang
Hasil pengawasan Kemenpar di lima provinsi kunci — Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB — mengungkap fakta yang sulit ditelan: 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka beroperasi, menerima tamu, menampung pembayaran, tapi tidak tercatat di mata negara. Sumber: BisnisUpdate
Bagi pemilik hotel berlisensi, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal keadilan dasar. Persaingan menjadi tidak sehat karena vila-vila ini bisa lebih murah, mereka tidak membayar pajak sehingga negara dan daerah kehilangan penerimaan, demikian temuan pemerintah. Pajak hotel daerah menguap. Hotel patuh terpaksa beradu harga dengan pemain ilegal. Sebuah analogi sederhana: ini seperti pedagang resmi di pasar yang harus bersaing dengan kios bayangan tanpa retribusi — kalah sebelum bertanding. Sumber: Elshinta
Sembilan OTA, Satu Tenggat Waktu, Sistem ePA Sebagai Jembatan
Kemenpar tidak main-main. Sembilan OTA — Traveloka, Agoda, Airbnb, Booking.com, Trip.com, Tiket.com, OYO, RedDoorz, dan Expedia — bekerja sama dalam proses verifikasi NIB. Pemerintah pun sedang membangun sistem bernama ePA (electronic Pariwisata Akomodasi), jembatan teknologi antara data OSS dengan dashboard OTA. Bayangkan ePA seperti barcode di kasir supermarket: setiap akomodasi punya kode yang otomatis terbaca legal atau tidak. Tanpa kode itu, produk tak bisa di-scan, tak bisa dijual. Sumber: Kompas
Data per Mei 2026 menunjukkan kemajuan, tapi pekerjaan masih panjang. Lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi terdaftar dalam OSS, namun masih ada sekitar 470 ribu akomodasi belum memiliki izin usaha. Gap-nya empat banding satu — tidak bisa diselesaikan dengan slogan, butuh eksekusi sistemik. Sumber: Koran Jakarta
Dampak Riil ke Wisatawan: Refund, Keamanan, Ketenangan
Inilah bagian yang sering luput dari diskusi publik. Penertiban hotel ilegal di OTA membawa konsekuensi langsung ke konsumen:
- Risiko pembatalan mendadak. Jika host dihapus dari platform di tengah masa pemesanan, refund memang dijamin OTA besar — tapi rencana liburan yang disusun berbulan-bulan bisa berantakan beberapa hari sebelum berangkat.
- Keamanan terbengkalai. Akomodasi berizin wajib memenuhi standar: alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, sanitasi minimum. Tanpa izin, tak ada yang menjamin Anda dan keluarga tidur di bangunan yang aman.
- Tidak ada perlindungan hukum. Saat barang hilang atau terjadi insiden, host tak terdaftar berarti tak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun administratif.
Checklist 60 Detik: Cek Legalitas Sebelum Booking
Sebelum mengklik “Bayar Sekarang”, luangkan satu menit:
- Cek NIB di OSS (oss.go.id) — nama akomodasi resmi harusnya muncul.
- Periksa Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SUP) — wajib untuk usaha risiko menengah.
- Baca ulasan dua bulan terakhir — bukan hanya bintang, tapi narasi tamu sebelumnya. Listing baru tanpa review = red flag.
- Konfirmasi alamat fisik di Google Maps. Jika tidak cocok dengan listing, pertimbangkan ulang.
Sisi Lain: Pemilik Vila yang Tersesat di Belantara Izin
Tidak semua pemilik akomodasi OTA tanpa izin adalah penjahat birokrasi. Banyak host kecil — pemilik satu-dua vila di Canggu, bungalow keluarga di Yogyakarta — tersesat di hutan regulasi. Mereka tidak tahu KBLI mana yang tepat. Mereka cemas pajak membengkak. Kemenpar berjanji menggelar program coaching clinic untuk mendampingi mereka mengurus NIB dan perizinan berbasis risiko.
Pesannya jernih: legalitas bukan beban, melainkan tiket masuk ke pasar yang tertib. Tanpa izin, Anda tidak hanya kehilangan tamu — Anda kehilangan masa depan bisnis.
Penutup: Persimpangan Industri Pariwisata Indonesia
Industri pariwisata Indonesia sedang berdiri di persimpangan. Visi pertumbuhan ekonomi 8 persen di 2029 tidak akan tercapai jika setengah juta akomodasi masih beroperasi tanpa identitas hukum. Penertiban ini bukan tentang menghukum, melainkan tentang menanam fondasi. Sebuah ekosistem yang sehat membutuhkan aturan main yang sama untuk semua pemain — pemilik resort bintang lima maupun pemilik kamar tunggal.
Untuk Anda yang akan berlibur: jadilah konsumen cerdas, jangan biarkan voucher liburan berubah menjadi pelajaran mahal. Untuk Anda pemilik akomodasi: jangan tunggu listing dihapus dari Booking.com atau Airbnb. Pelajari panduan lengkap verifikasi legalitas hotel dan tata cara pengurusan NIB akomodasi di travelingocd. Karena perjalanan yang baik selalu dimulai dari pilihan yang benar.